Pembetulan / Koreksi E-SPTPD Pajak Daerah
Persyaratan :
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP atau indentitas lain Pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Langkah Awal
I. Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen
Keterangan/Permohonan Koreksi/Pembetulan e-SPTPD
II. Subid Pelayanan kemudian melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD
Langkah Utama :
I. Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak dan surat permohonan koreksi yang
disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah
II. Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar register pelayanan
III. Subid Pelayanan melakukan verifikasi data dalam sistem SIMPAD
IV. Menyampaikan laporan permohonan koreksi kepada Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB
untuk di otorisasi
Langkah Akhir:
Sub Bidang Pelayanan melakukan koreksi ke dalam sistem SIMPAD sesuai dengan arahan dan dokumen pendukung pembayaran pajak
Jangka Waktu :
2 (dua) Hari Kerja
Pelayanan Kami GRATIS !!!
Gedung Usaha Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344