Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah
Persyaratan :
1. Laporan Hasil Pemeriksaan
2. Nota Perhitungan
3. Berita Acara Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
4. Nota Dinas Penyampaian dan Hasil Pemeriksaan Seluruhnya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Langkah Awal :
Bidang Pajak Non PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pelayanan menerima Dokumen Keterangan Kekurangan Bayar Pajak
Langka Utama :
- Subid Pelayanan melakukan verifikasi data pembayaran pajak ke dalam SIMPAD
- Subid Pelayanan melakukan verifikasi dokumen pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah
- Subid Pelayanan melakukan pencatatan dalam daftar register pelayanan
- Melakukan Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan dengan Bidang Pelaporan dan Evaluasi
- Melakukan penginputan data wajib pajak ke dalam sistem SIMPAD
- Melakukan pencetakan dokumen pengantar pembayaran pajak daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
Langkah Akhir :
Sub Bidang Pelayanan melakukan koordinasi dengan Sub Bidang Penetapan dan Penagihan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
Jangka Waktu :
2 (dua) Hari Kerja
Pelayanan Kami GRATIS !!!
Gedung Usaha Daerah Komplek Perkantoran Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344