Pembetulan SPPT PBB-P2
PERSYARATAN :
1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
2. Asli SPPT Tahun Berjalan;
3. Lunas Tunggakan;
4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
a. Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 5 Tahun);
b. AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 5 Tahun);
c. Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
d. Surat Keputusan pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan).
5. Fotocopy IMB (bila ada);
6. Fotocopy NPWP (bila ada);
7. Surat Keterangan dari Aparatur wilayan setempat (Kepala Desa/Sekretaris Desa/Lurah/Sekretaris Kelurahan);
8. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);
9. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
1. Mengisi dan menandatangani SPOP dan/atau LSPOP.
2. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pembetulan.
3. Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan Bermaterai.
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT
TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!