Pembuatan NPWPD Baru
PERSYARATAN :
1. Fotocopy KTP atau indentitas lain pemohon;
2. Surat Permohonan/Surat Formulir Pendaftaran;
3. Surat Pernyataan Mulai Beroperasi.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran dan melengkapi dokumen persyaratan
2. Verifikasi Formulir Pendaftaran dan Kelengkapan Dokumen
3. Entry Data ke Dalam Aplikasi SIMPAD
4. Melakukan Pencetakan Keputusan Pengukuhan, Maklumat, dan Pemberitahuan Username dan Password
5. Penandatanganan Keputusan Pengukuhan NPWPD
6. Penyerahan Keputusan Pengukuhan dan NPWPD kepada Wajib Pajak
JANGKA WAKTU :
2 (dua) Hari Kerja
TEMPAT PELAYANAN
Kantor Badan Pendapatan Daerah Gedung Usaha Daerah Komplek Perkantoran Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Email : bapenda@tangerangkab.go.id
Telp : (021) 59984344
PELAYANAN KAMI GRATIISSS ... !!!!